Fenomena Jin Catcher dan Mediumisasi Dalam Ruqiah

Fenomena Jin Catcher dan Mediumisasi Dalam Ruqiah

Rabu, 25 Maret 2020, Maret 25, 2020
Sumber Foto : (youtube) Ustad Muhammad Faizar Official

PCN MEDIA,ustad Muhammad Faizar,Menjelaskan banyak yang belum faham antara Ruqiah dan Nyambet.


Lebih gawat lagi jika,yang belum faham masalah ini adalah peruqiah aktif yang Hobi Mengunggah Proses peruqiah di medsos sambil Praktek yambet kepada mediatornya.


Nyambet atau istilah kerennya adalah "Mediumisasi" alias "Jin Catcher,bisa di sebut sebagai mengundang atau memasukan jin kedalam tubuh mediator untuk di ruqiah dan di tanya-tanya dan di dakwahi.


sama seperti acara Televisi dan beberapa konten di youtube yang menyusuri Tempat angker untuk di kuak jejak misterinya dengan memanggil jin agar bisa di wawancarai melalaui tubuh dan Mediatornya.


ada beberapa poin Kritik Mengenai Praktek Mediumisasi disebut Teknik Catcher yang tidak sangat Relevan dengan Ruqiah Syariyyah ditinjau dalam 3 sisi :


"Bertentangan dengan Prinsip pengobatan Nabawi (Terkhusus di bidang ruqiah dan syari'yyah)

-Menjaga Kesehatan
-Mencegah datangnya Penyakit
-pengeluaran unsur perusak dari dalam tubuh


dari ketiga prinsip di atas Bisa dikatakan Bahwa mediumisasi adalah Bathil.


yakni jika pasien sudah sembuh atau sadar,maka mengapa kita harus membuka lagi Portal Ghaibnya dan di masukan lagi jin Ke dalam Tubuh si Pasien ? itu sama saja dengan Membiarakan saudara kita,terus menerus di kuasai Oleh Jin dengan Mudahnya.


Orang yang pernah tekena gangguan Jin bukanlah suatu alasan Yang cerdas,untuk di banarkan menjadi Mediumisasi.


Justru itu adalah penyesatan yang nyata,karena mengajarkan kepada khal layak ramai.


Tiga Prinsip yang bertentangan dengan Prinsip dasar pengobatan,nabwai yakni:

1.Tidak menjaga Jiwanya agar tidak mudah dirasuki oleh jin.

2.Tidak menghindarkan dirinya dari penyakit (Mencegah agar tidak kesurupan)

3.dan tidak mengeluarkan unsur perusak (dalam ranah ruqiah adalah pengeluaran dan penutupan unsur ghaib yang ada dalam tubuh.


maka dari kesimpulan di atas "MEDIUMISASI" bisa dihukumi sebagai perkara yang Menimbulkan bahaya yang lebih besar,dalam keadaan Fiqihiyah hukum asal dari segala hal yang menimbulkan Madharat/bahaya adalah haram: (Al-ashalu fil madhaarri At-tahriimu)


dan yang kedua bertentangan dengan kaedah berinteraksi dengan Jin dan fatwa ulama,khususnya madzhab syafi'i mengharamkan mengundang Jin untuk ditanyai Tentang Perkara yang Ghaib.


"tidak di perbolehkan meminta tolong kepada bangsa jin untuk memenuhi keperluan,menurut perintah,untuk jin itu mengabarkan suatu perkara yang Ghaib."(Ad-Durrul fariid fi syarhi jauharoti at-tauhid hal.225)

TerPopuler