Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Gaji Subsidi 1,8 Juta dan Pengangkatan Status Kelayakan P3K di Tahun 2021

Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Gaji Subsidi 1,8 Juta dan Pengangkatan Status Kelayakan P3K di Tahun 2021

Rabu, 18 November 2020, November 18, 2020
Foto: Instagram / @nadiemmakarim / Kemendikbud RI


VISTORBELITUNG.COM,Kemendikbud RI Nadiem Makarim Mengungkapkan Bahwa Pemerintah Telah Menggelontorkan Dana 3,6T Subsidi Upah Gaji Guru Honorer Non PNS,Tenaga Pendidik,Dosen-dosen untuk membantu Para Tenaga Kerja Guru Honorer di Masa Pandemi saat ini.

Bantuan Tersebut di Peruntukan Untuk memberikan Subsidi Upah Gaji Guru Honorer/Non PNS,berupa bantuan 1,8 Juta per Orang.


"Dengan Catatan Orang Tersebut Warga Negara Indonesia Yang Sebelumnya Tidak Pernah Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah yaitu Kemnaker dan Penerima bantuan Kartu Prakerja dari Pemerintah Pusat."

Bantuan Tersebut Recananya akan ditargetkan 2 Juta Orang Untuk Guru Honorer/Non pns dan Juga Tenaga Pendidik,Dosen-dosen untuk mendapatkan bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah yang Data-datanya Udah ada di dapodik.

"Sebelumnya Kemendikbud Nadiem Makarim juga Telah Memperbolehkan Dana Bos dari Sekolah Untuk di pergunakan seperlunya Untuk membantu Upah Gaji Guru Honorer"Ungkap Nadiem Makarim pada Rabu,(18/11/2020) di Laman Instagram"

dan Kemendikbud RI,Nadiem Makarim juga Berencana di Tahun 2021 Tenaga Kerja Guru Honorer,Non Pns akan dilakukan Seleksi Siapa saja yang Berhak Menerima Kelayakan Pengangkatan Status Menjadi PNS demi untuk meningkatkan Kesejahteraan.

TerPopuler