Apakah Boneka Termasuk Patung Menurut Pandangan Hukum Islam

Apakah Boneka Termasuk Patung Menurut Pandangan Hukum Islam

Selasa, 15 Juni 2021, Juni 15, 2021
Foto: Pixabay.com


VISTORBELITUNG.COM, Patung Merupakan Seni Ukir,memahat,menoles suatu kerajinan Menjadi 3D bisa di Pegang dan di sentuh ke dalam wujud Rupa Aslinya.

dalam Hal ini Islam sangat melarang adanya Ukiran Patung di dalam rumah,akan tetapi ulama dalam hal "Hukum Patung dalam Islam" berbeda pendapat ada yang Menyatakan Haram ada juga yang Tidak,tapi bagaimana dengan Boneka


Dalam Riwayat dirumah Nabi muhammad Saw,juga terdapat Boneka yang dimiliki oleh Asiyah ketika dia masih kecil dan ketika ia dewasa Boneka tersebut dibiarkan begitu saja dan nabi tidak marah


dan itu menunjukan Bahwa Hukumnya memiliki Boneka di dalam rumah di perbolehkan.

yang tidak diperbolehkan dalam hal ini,ulama banyak berpendapat bahwa yang tidak Boleh itu adalah Ukiran patung,Misalkan patung manusia,Hewan atau patung mahluk hidup yang memiliki nyawa.

"Karena itu dianggap ingin menyaingi ciptaan Allah Swt."

dan siksaan yang paling pedih di neraka adalah Orang yang membuat patung,Ketika kelak di akhirat dalam hadist di sebutkan bahwa mereka yang Membuat patung akan di datangkan Ukiran-ukiran patung yang telah Merek buat dan Allah Swt,Menyuruh si pembuat patung meniupkan ruh kedalam patung tersebut.

"Yang Tidak Boleh adalah patung yang Menyerupai mahluk hidup".

TerPopuler