Hukum Mengganti Uang Dengan Kembalian Permen

Hukum Mengganti Uang Dengan Kembalian Permen

Jumat, 21 Januari 2022, Januari 21, 2022
Foto: Pixabay.com


VISTORBELITUNG.COM,Jika kita Berbelanja di supermarket atau Toko Masih sering kita dapati Seseorang/Kasir Mengambalikan Uang Kembalian Dengan 'Permen' dengan alasan Karena Uang Kembalian Kecil Tidak ada.

Untuk uang kembalian ternyata Hal Tersebut ternyata telah diatur dalam Undang-undang dan Mengganti Alat Pembayaran dengan 'Permen' Melanggar UU.


"UU No.23 Tahun 1999 yang Berbunyi "Bank Indonesia (BI) Adalah Bank Sentral Republik Indonesia.BI lembaga Yang independen,bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya,kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam undang-undang.

Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), pada Pasal 2 ayat 3 UU BI disebutkan bahwa:

"Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia," tertulis dalam pasal 2 ayat 3.

“Sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ujar dia.


Dan dalam UU NO.8 Tahun 1999 di atur dalam pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no.8 Tahun 1999,Konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan,keamanan,dan Keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai Perjanjian.

Dan apabila Melanggar Pidana Maksimal 5 Tahun kurungan Penjara atau Denda 2 Miliyar.

Namun Perlu di Garis Bawahi Ketika Sebagai Konsumen Boleh Menyetujui Atau Menolak Pengembalian dengan 'Permen'.


Sesuai UU 4 Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Juga Berhak Menerima Dan Memilihnya sesuai Nilai Tukar dan Kondisi sesuai Perjanjian.

TerPopuler