Penyebar Mempromosikan LGBT dan PEDOFIL Bisa di Pidana, DPR Rusia Sahkan Undang-undang

Penyebar Mempromosikan LGBT dan PEDOFIL Bisa di Pidana, DPR Rusia Sahkan Undang-undang

Jumat, 25 November 2022, November 25, 2022
Foto: Pixabay.com


VISTORBELITUNG.COM,DPR Rusia Mengesahkan Undang-undang yang Mengatur bagi siapa saja yang mempromosikan LGBT dan PEDOFIL Bisa dipidana.

DPR Rusia Mengesahkan RUU dan Menentapkan Denda, hingga 10 Juta Rubel atau Setara dengan Rp.2,57 Miliar bagi orang-orang yang Melanggar dan Mempromosikan LGBT serta pedofil.

Pengesahan aturan baru itu berlangsung dalam rapat paripurna pada Rabu,(23/11/2022).


Dalam aturan tersebut di sebutkan Bagi siapa saja yang menyebarkan Propaganda LGBT dan PEDOFIL melalui media Atau internet maka akan dikenai denda.

Denda tersebut berlaku bagi warga Negara Rusia dan Warga Negara Asing,jika warga Negara Rusa yang Melanggar Maka Akan di kenakan denda 400.000 (Rubel) dan 5 Juta Rubel bagi badan Hukum Yang Melanggar.

Dan Bagi warga Negara Asing (WNA) yang Melanggar dan Mempromosikan LGBT dan PEDOFIL akan dikenakan denda 400.000 (Rubel) di tahan selama 15 hari atau di deportasi.

TerPopuler