Hukum Bekerja di tempat PAJAK dan BEA CUKAI Ini Pandangan Islam

Hukum Bekerja di tempat PAJAK dan BEA CUKAI Ini Pandangan Islam

Kamis, 20 April 2023, April 20, 2023
Foto: Pixabay.com


VISTORBELITUNG.COM,Menjadi Pekerjaan Pajak dan Bea Cukai Tentunya Sangat Banyak Peminat dan Permintaannya karena mempunyai Gaji yang Tinggi sesuai dengan Tupoksi-nya serta Jabatan. 


Namun,jika Anda Seorang yang ingin bekerja atau sudah bekerja sebaiknya dengan kata Hadist Rasulullah saw yang menyebutkan tentang Pekerjaan seperti ini. 


"Tidak akan masuk surga Orang Yang Mengambil Pajak (Secara Zhalim) HR. Abu Daud, no:2548, Hadist bini dishohihkan oleh imam Al Hakim


Baca juga:SEPERTI KESURUPAN! Mobil Fortuner yang Masuk Nyelonong Ke REL Kereta api Ingin Mati Bersama


Dari Dalil di Atas Para Ulama Berpendapat, bahwa Menarik Pajak secara Zhalim sebagai Dosa Besar dan dikhawatirkan membuat Orang Yang Kekurangan Harta (Fakir miskin) mengalami Kesulitan di dalam hidupnya dan di tambah harus membayar pajak dan dibebankan Pajak-pajak lainnya.


Dan Ada Juga Banyak dari Kaum Muslimin yang bekerja sebagai Penarik Pajak dan Ketentuan Hukum Islam berdasarkan ijtima Para Ulama yang telah di sepakati. 


Namun,Ulama dan Ustadz menyarankan agar meninggalkan pekerjaan yang bersangkutan dengan Penarikan Pajak, dan Allah SWT telah menetapkan Rezki Manusia. 


Karena di dalam islam tidak ada yang namanya Pungutan Pajak untuk menghidupi suatu Negara, 


Karena Jika dilihat dari segi Hukum,Menarik sesuatu Hasil keringat Kerja dari Orang lain Merupakan Kezaliman dan dimana kehadiran Negara Seharusnya Menjaga dan Menimbulkan rasa Aman bagi penduduknya. 


Karena dalam hal ini,pajak apabila di sama ratakan untuk di lakukan pemungutan tanpa memikirkan ada Rakyat yang miskin yang tidak mampu membayar, harus diwajibkan membayar pajak maka disebut sebagai Kezhaliman. 


Baca Juga:Detik-detik Perampok Bersenpi Todongkan Pistol ke Petugas Pengisian Uang di Pekanbaru

TerPopuler