FATWA MUI Haram Hukumnya Membeli Produk Israel

FATWA MUI Haram Hukumnya Membeli Produk Israel

Sabtu, 11 November 2023, November 11, 2023
Foto: Fatwa MUI :Asrorun Niam sholeh


VISTORBELITUNG.COM,MUI (Majelis Ulama Indonesia) Mengeluarkan Fatwa tentang Produk dari Produsen yang terang-terangan Mendukung Gerakan Zionis Israel Hukumnya Haram.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83/2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina yang disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI,Menteng, Jakarta Pusat, jumat (10/11). 

Bahwa dalam Fatwa ttersebut Menetapkan, Fatwa tentang Hukum dukungan terhadap Palestina. 


Adapaun poin-poin yang di sampaikan adalah sebagai berikut:

Yang mencakup ketentuan hukum:

1.Mendukung Perjuangan kemerdekaan Palestina atas Agresi Israel Hukumnya Wajib. 

2.Dukung Sebagaimana Poin (1) di atas, termasuk dengan Mendistribusikan Zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. 

3.pada dasarnya zakat harus di distribusikan kepada Mustahik yang berada di Muzakki dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat, boleh di distribusikan ke Mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh seperti untuk perjuangan Palestina. 

4.Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung ataupun tidak langsung Hukumnya HARAM. 

Bahwa Keberpihakan Kepada agresi Israel secara langsung ataupun tidak,bahwa sudah jelas disebutkan bahwa yang Membeli dan mendukung Produk Israel Hukumnya Haram. 

TerPopuler