WAJIB! PERUSAHAAN Harus Bayar UMP Belitung 2024 Pekerja Wajib Tau

WAJIB! PERUSAHAAN Harus Bayar UMP Belitung 2024 Pekerja Wajib Tau

Kamis, 31 Oktober 2024, Oktober 31, 2024
Foto:pixabay.com


VISTORBELITUNG.COM,Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.640.000,-.


Tidak ada lagi UMK di Bangka Belitung: Mulai tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan untuk tidak lagi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk masing-masing kabupaten/kota, termasuk Belitung. Seluruh wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini menggunakan UMP yang sama.


Berlaku sejak 1 Januari 2024: Penetapan UMP ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2024. Artinya, semua pekerja di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk Kabupaten Belitung, berhak atas upah minimum sebesar Rp 3.640.000,- per bulan.


Sumber informasi ini diambil lebih situs resmi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: https://ift.tt/5UmnsV3


Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah, maka yang dapat dilakukan pekerja adalah dengan melaporkan ke disnaker di wilayah masing-masing. 

TerPopuler