VISTORBELITUNG.COM,Kripto merupakan jenis Mata uang digital dan Invest terbaru di dunia teknologi sehingga dasar Hukumnya diperdebatkan, bahkan regulasinya pun di pemerintah dunia, belum ada terkecuali Amerika Serikat,yang sudah Meregulasi Beberapa coin yang sesuai.
Pendapat Ulama tentang Uang Fiat
Pendapat Ulama Indonesia dan Arab mengenai status hukum uang fiat (uang kertas) memang beragam dan kompleks. Ada yang mengharamkannya, ada pula yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Perbedaan pendapat ini umumnya didasarkan pada pemahaman masing-masing ulama terhadap Al-Quran dan Sunnah, serta perkembangan ekonomi kontemporer
Ada Ulama yang memperbolehkan, karena dasar hukumnya darurat dan tidak adanya dalil yang Spesifik, tentang haramnya kripto dan Fiat pun secara hukum dalam islam sebenarnya tidak dibenarkan, karena adanya Inflasi dan Nilainya berubah.
Mencakup pernyataan MUI Juga Mengharamkan bitcoin, karena tidak adanya "gharar" Kejelasan baik secara fisik maupun nilai.
"Pernyataan dari MUI Menyebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kripto yang secara umum menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram".
Mencakup itu semua,bahwa kripto memang tidak memiliki bentuk Fisik Karena virtual,namun secara teknologi Kripto itu memang ada,berupa White Paper yang dikeluarkan oleh masing-masing coin.
Dan ada beberapa aset Coin yang Sifatnya Coinnya terbatas untuk menjaga nilai suatu Aset dan apabila di konfigurasi ke Fiat maka, nilai mata uang itu sendiri akan terjaga.