Hina Nabi Muhammad di Medsos, Pria di Bengkayang Ditangkap Polda Aceh

Hina Nabi Muhammad di Medsos, Pria di Bengkayang Ditangkap Polda Aceh

Sabtu, 21 Februari 2026, Februari 21, 2026

 

Foto:Seorang Pria Diduga Melakukan Penghinaan Kepada Nabi Muhammad dengan Mengatakan tidak pantas di ruang Publik


VISTORBELITUNG.COM,Kalimantan Barat - Seorang pemilik akun Instagram bernama Dedi Saputra ditangkap oleh aparat kepolisian usai dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Pria tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari 2026.


Penangkapan ini dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Dedi Saputra, yang diketahui telah berpindah keyakinan menjadi Kristen, diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui unggahan di media sosial.


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait konten yang diunggah oleh akun Instagram tersadarkan5758. Dalam video yang beredar di akun Ditreskrimsus, terlihat Dedi diciduk di jalan raya saat sedang mengendarai sepeda motor. Usai diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Konfirmasi mengenai penangkapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Wahyudi, melalui Kanit 3 Siber, Iptu Adam Maulana. "Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari," ujar Iptu Adam Maulana saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/2/2026).


Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Dedi Saputra masih berlangsung di Mapolda Aceh. Pihak kepolisian masih mendalami motif dan konteks unggahan yang dibuat oleh yang bersangkutan.


Penangkapan ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya kearifan dalam bermedia sosial, terutama terkait dengan isu-isu sensitif yang berkaitan dengan agama dan keyakinan.

TerPopuler