![]() |
| Foto: Komdigi |
VISTORBELITUNG.COM,Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah strategis untuk melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman dunia maya. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP TUNAS), pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diizinkan untuk memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Tahap awal penerapan akan menyasar platform-platform besar yang populer di kalangan anak muda, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Ancaman di ruang digital terhadap anak-anak dinilai semakin nyata dan mengkhawatirkan. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyber bullying), penipuan online, hingga risiko adiksi digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," ujar Meutya dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital. Dengan demikian, para orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian. Pemerintah ingin mendorong ekosistem digital yang lebih sehat dan ramah anak.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," tegas Menkomdigi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Komdigi turut menambahkan bahwa kehadiran PP TUNAS ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah mampu hadir menghadapi tekanan industri demi memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, platform-platform digital yang disebutkan diwajibkan untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia mereka guna memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dapat mendaftar atau memiliki akun. Pemerintah akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini dan tidak menutup kemungkinan akan memperluas daftar platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi di masa mendatang.
