Viral! Oknum "Preman Berkedok Serikat Pekerja" Ngegas Minta THR di Pasar Panam, Aksi Tantang Lapor Polisi Tuai Kecaman

Viral! Oknum "Preman Berkedok Serikat Pekerja" Ngegas Minta THR di Pasar Panam, Aksi Tantang Lapor Polisi Tuai Kecaman

Minggu, 15 Maret 2026, Maret 15, 2026

 

Foto:Oknum Ormas Melakukan Pemaksaan meminta THR


VISTORBELITUNG.COM,Pekanbaru .C, 16 Maret 2026 – Menjelang hari raya Idul Fitri, aksi pemerasan berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat. Sebuah video dan unggahan di media sosial viral setelah memperlihatkan aksi sekelompok orang yang diduga oknum serikat pekerja memaksa meminta THR kepada para pedagang di Pasar Panam, Pekanbaru, Riau. Bukannya menunjukkan rasa bersalah, mereka justru terlihat memanas dan menantang para pedagang untuk melaporkannya ke polisi.


Unggahan dengan nada emosional itu sontak memicu kemarahan warganet. Dalam foto dan keterangan yang beredar, terlihat para pedagang geram dengan tindakan oknum yang dinilai sudah keterlaluan. Tagar seperti #pekanbaru_riau dan #padahariini ikut ramai dikomentari publik.


Ketua SPSI Minta Maaf, Pelaku Dipecat Tak lama setelah kejadian tersebut viral, akun dengan nama Mr pur yang mengaku sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pekanbaru angkat bicara di kolom komentar. Ia menyampaikan permintaan maaf terbuka atas nama institusi.


"maaf saya selaku ketua SPSI Pekanbaru meminta maaf sebesar besarnya...dan beliau sudah kami pecat dari ke anggota an," tulisnya, meredam kemarahan warganet yang membanjiri kolom komentar.


Pernyataan ini mendapat lebih dari 68 balasan dan ribuan reaksi, baik berupa dukungan karena cepatnya tindakan, maupun kecaman agar kejadian serupa tidak terulang.


Di tengah riuhnya komentar, seorang pengguna dengan nama akun 05K412 ikut memberikan pandangannya. Ia mengaku sebagai anggota SPSI dari Bukittinggi. Dalam komentarnya, ia menjelaskan bahwa dalam organisasinya, ada etika dan aturan tidak tertulis saat meminta THR menjelang lebaran.


"Saya juga org SPSI, tapi di Bukittinggi. Peraturan dalam SPSI itu, ketika mau dekat lebaran dan kita memang sering minta THR ke toko toko. Tapi.... toko yg mana dia kalau pengiriman barang melalui expedisi kami. Dan kami sudah puluhan tahun turun menurut kenal dan berbisnis dengan pemilik toko. Toko yg tidak pernah atau mantan bisnis sama kami. Tidak kami mintai lagi THR nya. Dan, kami tidak menentukan nominal yg harus mereka berikan. Mau mereka kasi ratusan ribu, mau puluhan ribu. Kami selalu menerima dengan penuh terima kasih," tulisnya.


Pernyataan ini menunjukkan bahwa praktik meminta THR sebenarnya sudah lama ada di kalangan pekerja lapangan seperti ekspedisi. Namun, praktik tersebut seharusnya dilakukan secara sukarela, berdasarkan hubungan baik dan kerjasama yang sudah terjalin lama, bukan dengan cara memaksa apalagi mengancam.


Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang praktik "minta THR" menjelang lebaran. Di satu sisi, ada tradisi saling memberi sebagai bentuk apresiasi. Namun di sisi lain, praktik yang dilakukan dengan cara premanisme dan intimidasi jelas melanggar hukum dan norma sosial.


Aksi tantang lapor polisi yang dilakukan oknum tersebut menunjukkan arogansi yang tidak bisa ditoleransi. Publik berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan jika memang ada unsur pemerasan dan intimidasi dalam kejadian ini.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kejadian tersebut. Namun, dengan cepatnya respons Ketua SPSI Pekanbaru memecat anggotanya, diharapkan ini bisa menjadi efek jera bagi oknum lain yang mencoba memanfaatkan momen lebaran untuk mencari keuntungan dengan cara yang salah.

TerPopuler